NASIKH DAN MANSUKH (NASAKH) DI DALAM AL-QUR’AN
KETENTUAN HUKUM BARU YANG MEMBATALAKAN HUKUM SEBELUMNYA
Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh!
Kata Nasakh menurut bahasa memiliki lebih dari satu makna, dia bisa berarti Al-izaalah (menghilangkan), bisa berarti at-tahwiil (merobah/mengalihkan), bisa pula berarti at-tabdiil (mengganti/menukar) dan bisa pula berarti an-naql (menyalin/memindahkan).
Adapun pengetian Nasakh menurut istilah Syar’iy adalah mengangkat atau mengganti atau membatalkan berlakunya ketentuan hukum syar’iy dengan dalil yang datang kemudian.
Ketentuan hukum yang dihapuskan atau diganti disebut Mansukh
Sedangkan ketentuan hukum baru yang menghapuskan atau menganti disebut Nasikh
Ketentuan nasakh hanya berlaku selama turunnya wahyu atau semasa Nabi Muhammad masih hidup, adapun setelah beliau meninggal tidak berlaku lagi ketentuan nasakh, karena yang berhak untuk menentukan perubahan hukum hanya Allah dan Rasul-Nya.
Nasakh atau pergantian hukum bisa saja terjadi pada Aturan Allah ataupun aturan yang di buat oleh manusia karena pertimbangan kemashlahatan ataupun karena tuntutan situasi dan kondisi yang terjadi di tengah tengah masyarakat. Begitu juga ketika agama Islam mulai disiarkan oleh nabi , yang berusaha merobah masyarakat secara bertahap maka dengan kebijaksanaan Allah yang maha mengetahui dibutuhkan adanya proses pertumbuhan hukum sehingga bisa menyesuaikan pertumbuhan masyarakat menuju masyarakat yang Islami.
Sebagai contoh untuk menyesuaikandiri dengan masyarakat yahudi dalam melaksanakan shalat, maka untuk sementara arah kiblat adalah menghadap ke Bitul Maqdis (Masjidil Aqsha) di Palestina, tetapi setelah tujuh belas bulan lamanya menghadap ke sana, ternyata orang-orang Yahudi lebih keras permusuhannya dari pada kesetiaannya kepada Nabi, maka Allah memerintahkan perobahan arah kiblat dari menghadap ke Masjidil Aqsha, dirobah menjadi menghadap ke Masjidil Haram di Mekah. Perintah ini dilaksanakan dengan turunnya Al-Qur’an Surat 2; Al-Baqarah ayat 144:
قَدۡ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجۡهِكَ فِی ٱلسَّمَاۤءِۖ فَلَنُوَلِّیَنَّكَ قِبۡلَةࣰ تَرۡضَىٰهَاۚ فَوَلِّ وَجۡهَكَ شَطۡرَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ وَحَیۡثُ مَا كُنتُمۡ فَوَلُّوا۟ وُجُوهَكُمۡ شَطۡرَهُۥۗ وَإِنَّ ٱلَّذِینَ أُوتُوا۟ ٱلۡكِتَـٰبَ لَیَعۡلَمُونَ أَنَّهُ ٱلۡحَقُّ مِن رَّبِّهِمۡۗ وَمَا ٱللَّهُ بِغَـٰفِلٍ عَمَّا یَعۡمَلُونَ
Artinya:
“Sungguh Kami melihat wajahmu (Muhammad) sering menengadah ke Langit, maka akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau senangi. Maka hadapkanlah wajahmu kea rah Masjidil Haram. Dan di mana saja engkau berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Dan sedsungguhnya orang-orang yang diberi kitab (taurat dan injil) mengetahui bahwa pemindahan kiblat itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Dan Allah tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan”.
Ketika keimanan mereka belum begitu kuat, mereka bertanya kepada nabi tentang hukum minuman keras dan judi , Allah baru menjelaskan bahwa bahayanya lebih besar dari manfaatnya dengan menurunkan Surat 2; al-Baqarah ayat 219:
۞ یَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَیۡسِرِۖ قُلۡ فِیهِمَاۤ إِثۡمࣱ كَبِیرࣱ وَمَنَـٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَاۤ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَیَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَا یُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَ ٰلِكَ یُبَیِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡـَٔایَـٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya:
”Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang minuman keras dan judi. Katakanlah , “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya”. Ayat ini belum mengharamkan minuman keras dan judi. Tatkala Ali mengimami shalat dalam keadaan mabuk dan membaca surat al-Kafirun dengan tidak tepat maka Allah melarang orang yang dalam keaadaan mabuk untuk shalat sampai ia menyadari perkataannya dengan turunnya surat 4; an-Nisaa’ ayat 43:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ
Artinya:
”Wahai orang orang yang beriman! Janganlah kamu mengerjakan shalat ketika kamu dalam eadaan mabuk, sampai kamu menyadari apa yang kamu ucapkan”.
Turunnya ayat ini membuat mereka semakin jarang meminum minuman keras. Baru ketika Allah mengetahui iman mereka sudah mantap untuk menjauhi menuman keras secara total Allah menurunkan Surat 5; al-Maidah ayat 90:
یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَیۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسࣱ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّیۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Artinya:
”Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, judi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”. Dengan turunnya ayat ini maka resmilah minuman keras sebagai minuman yang haram. Ayat ini disebut dengan ayat nasikh (yang merobah atau membatalkan ketentuan hukum) sedangkan ayat sebelumnya ketentuan hukumnya tidak berlaku lagi, di sebut mansukh (ketentuan hukumnya telah dibatalkan).
Surat 2; al Baqarah ayat 180:
Surat 2; al Baqarah ayat 180:
كُتِبَ عَلَیۡكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ إِن تَرَكَ خَیۡرًا ٱلۡوَصِیَّةُ لِلۡوَ ٰلِدَیۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِینَ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِینَ
Artinya:
Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiatuntuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
memerintahkan memberikan washiyat kepada kedua orang tua dan karib kerabat. Ketentuan hukum ini dinasakhkan (dibatalkan ) dengan turunnya surat 4; an-Nisaa’ ayat 11 dan 12 yang menjelaskan bagian bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris, dan mereka tidak lagi berhak menerima washiyat karena bagian mereka sudah ditetapkan.
Pada mulanya dalam surat 8; al-Anfaal 65
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ حَرِّضِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ عَلَى ٱلۡقِتَالِۚ إِن يَكُن مِّنكُمۡ عِشۡرُونَ صَٰبِرُونَ يَغۡلِبُواْ مِاْئَتَيۡنِۚ وَإِن يَكُن مِّنكُم مِّاْئَةٞ يَغۡلِبُوٓاْ أَلۡفٗا مِّنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ بِأَنَّهُمۡ قَوۡمٞ لَّا يَفۡقَهُونَ
Artinya:
Wahai Nabi (Muhammad)! Kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan seribu orang kafir, karena orang-orang kafir itu adalah kaum yang tidak mengerti.
Allah menjamin bahwa Orang beriman bisa mengalahkan musuh yang jumlahnya sepuluh kali lipat, tetapi didalam ayat 66:
ٱلۡـَٰٔنَ خَفَّفَ ٱللَّهُ عَنكُمۡ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمۡ ضَعۡفٗاۚ فَإِن يَكُن مِّنكُم مِّاْئَةٞ صَابِرَةٞ يَغۡلِبُواْ مِاْئَتَيۡنِۚ وَإِن يَكُن مِّنكُمۡ أَلۡفٞ يَغۡلِبُوٓاْ أَلۡفَيۡنِ بِإِذۡنِ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ
Artinya:
Sekarang Allah telah meringankan kamu karena Dia mengetahui bahwa ada kelemahan padamu. Maka jika di antara kamu ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus (orang musuh); dan jika di antara kamu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah. Allah beserta orang-orang yang sabar.
Allah hanya menjamin orang beriman mampu mengalahkan musuh yang jumlahnya dua kali lipat, hal ini karena Allah mengetahui telah terjadi penurunan kemampuan mereka dalam menghadapi musuh-musuh mereka.
Nabi Muhammad sendiri pada mulanya melarang untuk melakukan ziarah kubur, tetapi kemudian membolehkannya asal saja dengan tujuan untuk mengingatkan kita akan adanya kematian yang juga akan mendatangi kita.
Adanya Nasakh di dalam penetapan hukum Adalah kebijaksanaan Allah yang maha mengetahui dan Maha bijaksana, tetapi tentu saja ketentuan hukum yang menjadi pengganti adalah lebih baik dan lebih sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada ketika itu, sebagai mana Allah berfirman dalam surat2; al Baqarah ayat 106:
Nabi Muhammad sendiri pada mulanya melarang untuk melakukan ziarah kubur, tetapi kemudian membolehkannya asal saja dengan tujuan untuk mengingatkan kita akan adanya kematian yang juga akan mendatangi kita.
Adanya Nasakh di dalam penetapan hukum Adalah kebijaksanaan Allah yang maha mengetahui dan Maha bijaksana, tetapi tentu saja ketentuan hukum yang menjadi pengganti adalah lebih baik dan lebih sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada ketika itu, sebagai mana Allah berfirman dalam surat2; al Baqarah ayat 106:
۞ مَا نَنسَخۡ مِنۡ ءَایَةٍ أَوۡ نُنسِهَا نَأۡتِ بِخَیۡرࣲ مِّنۡهَاۤ أَوۡ مِثۡلِهَاۤۗ أَلَمۡ تَعۡلَمۡ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَیۡءࣲ قَدِیرٌ
Artinya:
Apa saja yang kami nasakhkan (batalkan/ganti) atau Kami jadikan manusia lupa kepadanya, pasti Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya. Tidakkan kamu mengetahui bahwa Allah maha Kuasa atas segala sesuatu”.
Semoga kita menjadi orang yang selalu sami’naa wa ata’naa (mendengar dan patuh) terhadap ketetapan hukum yang telah diturunkan oleh Allah kepada kita, demi untuk membawa kita kepada kemashlahatan hidup dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Semoga kita menjadi orang yang selalu sami’naa wa ata’naa (mendengar dan patuh) terhadap ketetapan hukum yang telah diturunkan oleh Allah kepada kita, demi untuk membawa kita kepada kemashlahatan hidup dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Goyang Casino Hotel - Las Vegas
BalasHapusGoyang Casino Hotel is the official name of the property goyangfc for หาเงินออนไลน์ its gaming facilities herzamanindir.com/ in the resort Las Vegas. The resort's gaming floor, septcasino casino, and spa ventureberg.com/ are